RATAHAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara mengikuti rapat koordinasi lintas sektor dalam rangka kesiapan pengamanan pilkada tahun 2024 yang digelar oleh Polres Minahasa Tenggara. Bertempat di Mapolres Mitra, Kamis 15 Agustus 2024.
Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memantapkan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 dalam rangka kesiapan pengamanan pilkada serentak yang ada di wilayah kabupaten Minahasa Tenggara,
Rapat koordinasi ini dipimpin oleh kepala Kepolisian Resort Minahasa Tenggara AKBP Eko Sisbiantoro, S.I.K dan penjabat Bupati Minahasa Tenggara Ir. Ronald Sorongan, M. Si serta dihadiri sejumlah Forkopimda dan jajaran pejabat polres.
Dalam kesempatan tersebut Anggota KPU Minahasa Tenggara Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Sastro Mokoagow, memberikan materi tentang Tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara tahun 2024, dalam paparan'nya Mokoagow menyampaikan bahwa KPU sangat mengapresiasi rakor ini tujuannya adalah untuk menyatukan persepsi lintas sektor untuk pelaksanaan Pilkada yang akan digelar berjalan lancar, aman dan kondusif.
Selanjutnya dikatakan Mokoagow menuturkan, pada tanggal 10 Agustus KPU telah melaksanakan Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih sementara yang sudah tertuang dalam Keputusan KPU no 677 Tahun 2024 dengan jumlah 90.181 pemilih hasil pemutakhiran data, setalah itu kita akan menyusun DPSHP dan seterusnya akan ditetapkan dalam DPT atau daftar pemilih tetap serta akan diumumkan secara menyeluruh di tiap-tiap desa dan kecamatan oleh KPU melalui Badan Adhoc PPK dan PPS.
“Nantinya Produk Hukum kita yakni KPT 677 tahun 2024 dapat di unduh dalam Laman JDIH KPU Mitra, kemudian sesuai jadwal tahapan KPU akan menghadapi proses Pendaftaran calon tanggal 27 sampai dengan 29 Agustus 2024, selanjutnya mulai tgl 27 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024 adalah jadwal pemeriksaan Kesehatan Bacalon di RS yang sudah ditetapkan oleh KPU, setelah itu KPU akan melakukan penelitian administrasi calon berdasarkan peraturan KPU dan akan diumumkan hasil penelitian administrasi kepada publik,”. (Advetorial)