Poengky Indarti, seorang tokoh terkemuka dalam dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, kini melangkah menuju dunia pemberantasan korupsi sebagai calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan rekam jejak yang panjang, mulai dari kasus Marsinah pada 1993 hingga uji materiil UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Poengky dikenal sebagai pembela masyarakat marginal dan pionir dalam advokasi HAM.
Sebagai mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky kini berfokus untuk memperkuat peran KPK, terutama dalam pengawasan pasca Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam uji kepatutan dan kelayakan yang digelar Komisi III DPR RI pada Senin (18/11/2024), ia menegaskan bahwa pemerintahan baru rentan terhadap potensi kebocoran anggaran, dan KPK harus mengoptimalkan pengawasan untuk mencegah praktik korupsi.
Poengky juga menyoroti pentingnya perhatian khusus terhadap daerah-daerah otonomi baru seperti Papua dan wilayah-wilayah lain yang rawan korupsi. Ia berkomitmen untuk mengintensifkan pengawasan di wilayah-wilayah tersebut, serta memperkuat sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Polri, Kejaksaan Agung, masyarakat, perempuan, dan media massa.
Berbekal pengalaman luas dalam advokasi, Poengky juga menekankan pentingnya pencegahan korupsi melalui pendidikan dan pembenahan sistem administrasi. Selain itu, ia berpendapat bahwa koruptor harus dijatuhi hukuman maksimal untuk memberikan efek jera.
Dengan latar belakangnya sebagai Sarjana Hukum dari Universitas Airlangga dan Master of Laws dari Northwestern University, Poengky memiliki wawasan mendalam dalam bidang hukum. Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan Museum HAM Omah Munir dan aktif dalam perdamaian Papua melalui Jaringan Damai Papua.
Jika terpilih, Poengky bertekad untuk membawa KPK menjadi lembaga yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi, dengan pendekatan yang lebih inklusif, strategis, dan berorientasi pada pencegahan demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan kesejahteraan masyarakat.