Iklan

Iklan

Di MintaKapolda Gorontalo, Agar segara Tutup Dan Tindas Aktifitas PETI Ilegal Di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Pohuwato.

Swara Manado News
Rabu, 23 April 2025, 20:29 WIB Last Updated 2025-04-24T02:00:53Z


SWARAMANADONEWS CO.-Rabu 23 April 2025- Maraknya Aktifitas pertambangan Ilegal Tampa ijin (PETI) yang berada Di Desa Karya baru yang semakin marak melakukan kegiatan pertambangan Ilegal Yang menggunakan puluhan Alat Berat jenis Excavator yang sedang melakukan aktifitas pertambangan Di pemukiman warga.


Di minta kepada bapak Kapolda Gorontalo segera menghentikan aktifitas pertambangan Ilegal tersebut agar segera Di tutup tanpa pandang bulu, karna kegiatan tambang Ilegal tersebut sudah merusak serta memporak porandakan rumah pemukiman warga desa karya baru kecamatan Dengilo kabupaten Pohuwato.


Dalam pantauan Awak media Di desa karya baru, maraknya  puluhan alat berat jenis Excavator yang sedang beroperasi di pemukiman warga yang tidak mengindahkan dampak lingkungan ekositim alam serta dampak yang akan Terjadi di kemudian hari di Lakukan orang-orang yang tidak pertanggung Jawab dampak lingkungan Di desa karya baru tersebut.


Pasal yang mengatur Pasal 158 UU Minerba.

Sanksi pidana 

Penjara maksimal 5 tahun.

Denda maksimal Rp100 miliar.

Penambangan ilegal Kegiatan penambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang

Jika seorang melakukan penambangan emas tanpa izin, maka ia dapat dipidana sesuai Pasal 158 UU Minerba yaitu penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. 


Selain sanksi pidana, ada juga sanksi administratif dan sanksi tambahan untuk pertambangan ilegal. 

Pasal 158 UU Minerba juga berlaku untuk orang yang memiliki izin eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi.

Penegakan hukum terhadap penambangan ilegal masih menjadi perhatian, terutama karena potensi kerugian negara dan lingkungan, Minerba. 


Pertambangan tanpa izin atau illegal mining adalah kegiatan pertambangan mineral atau batubara yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah atau otoritas yang berwenang. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 158 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah.


Adanya Kegiatan Tambang Ilegal(PETI) yang bebas beroperasi tanpa rasa takut dengan aparat penegak Hukum (APH) dalam hal ini telah bertentangan dengan aturan serta UU yang berlaku, justru para pelaku usaha tambang Ilegal semakin tidak perduli bahkan tidak  mengindahkan aturan tersebut sehingga mereka  memasukan puluhan  alat berat jenis Excavator memporak porandakan area pemukiman warga didesa karya baru kecamatan Dengilo kabupaten Pohuwato. 


Mirisnya Lagi Para aparat penegak hukum setempat baik pemerintah diduga" sedang  berkonspirasi. Serta main mata dengan pemilik lahan serta pelaku usaha Tambang Ilegal Emas tanpa ijin (PETI).


Maka dari itu di minta dengan Hormat kepada Bapak Kapolda Gorontalo segera memberikan atensi untuk menutup pertambangan Ilegal yang sudah merusak pemukiman warga Desa Karya baru kabupaten Dengilo tersebut.


Wartawan : Tam

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Di MintaKapolda Gorontalo, Agar segara Tutup Dan Tindas Aktifitas PETI Ilegal Di Desa Karya Baru Kecamatan Dengilo Pohuwato.

Terkini

Iklan