SWARAMANADONEWS . CO–Masa sidang kedua kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut yang dipimpin Vionita Kuera, belum menghasilkan Peraturan Daerah (PERDA).
Maksut tujuan dibentuknya Bapemperda adalah bagaimana mengoptimalkan kinerja DPRD dalam menghasilkan Perda yang menjadi ukuran keberhasilan kinerja lembaga DPRD.
"Sampai bulan April 2025, Bapemperda hanya melaksanakan rapat internal kemudian kunjungan kerja dalam daerah dan keluar daerah," terang Vionita saat membecakan laporan kinerja Bapemperda pada rapat paripurna DPRD Sulut. Rabu (30/04/2025)
Dalam laporan kinerja, Bapemperda DPRD telah mengagendakan perampungan sejumlah Ranperda diantaranya Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi tahun 2025-2044, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2025-2029 dan Ranperda tentang Kepemudaan namun belum dibahas.
.”Kami masih menunggu laporan terkait draf Ranperda,”jelasnya
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andi Silangen S.pB .KBD mengharapkan kinerja Bapemperda semakin dioptimalkan agar kedepan dapat memberi sumbangsih positif bagi masyarakat.
”Bapemperda adalah motor keberhasilan dari kerja kerja DPRD dalam menghasilkan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Silangen.
Bapemperda di bawah pimpinan Vionita Kuerah perlu segera melakukan perubahan kinerja dengan menggenjot sejumlah Ranperda yang sudah diajukan untuk ditetapkan menjadi Perda.(Mara)