Manado – Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Manado, Peter Eman, angkat bicara menanggapi pemberitaan terkait dugaan mega korupsi di dinas yang dipimpinnya.
Dalam pernyataannya pada Selasa (6/5/2025), Eman menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan proyek yang dimaksud telah melalui tahapan yang sesuai aturan.
“Seluruh proses pengadaan untuk kegiatan ini telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Sulut dan dinyatakan sesuai prosedur,” ujar Eman.
Ia juga menyampaikan apresiasinya terhadap para penggiat antikorupsi yang turut mengawasi jalannya pemerintahan. Menurutnya, pengawasan seperti ini penting demi kemajuan instansi pemerintah.
“Terima kasih atas perhatian dari rekan-rekan penggiat antikorupsi. Tujuan mereka tentu demi kemajuan Dinas Perkim,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eman menjelaskan bahwa paket kegiatan yang dipermasalahkan merupakan bagian dari anggaran tahun 2022 dan telah melalui proses E-Katalog Nasional. Proses ini, kata Eman, sudah sesuai dengan ketentuan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Paket kegiatan tersebut pada tahun anggaran 2022 dilaksanakan melalui E-Katalog Nasional. Harga dan kesesuaian penyedia telah diverifikasi oleh LKPP,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa proses negosiasi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk proses negosiasi ada, dan sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Untuk informasi lebih rinci bisa langsung menghubungi PPK,” pungkasnya.