Iklan

Iklan

Terang-Terangan Tambang Emas Ilegal di Sigor Bolsel, Diduga Libatkan Koordinator dan Alat Berat

Swara Manado News
Minggu, 25 Mei 2025, 11:13 WIB Last Updated 2025-05-25T03:13:50Z


Swaramanadonews.co, Bolsel – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Tepatnya di area Sigor, Kilo 12, Desa Tobayagan, sejumlah alat berat terlihat bebas beroperasi di lokasi yang seharusnya steril dari praktik pertambangan ilegal.


Pantauan langsung tim media mengungkapkan adanya aktivitas masif yang melibatkan berbagai alat berat excavator dari beragam merek, tenda-tenda pekerja dari kayu, tandon solar, serta kolam dari terpal berisi tanah mengandung emas. Praktik ini dilaporkan telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir dan kian terorganisir.


Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut kini sudah meluas dan sistematis. "Ini bukan lagi aktivitas sembunyi-sembunyi, sudah terang-terangan dan seperti dilegalkan," ujarnya.


Sosok berinisial Ko Stenli alias SW disebut sebagai tokoh utama yang menggarap lahan tambang seluas lebih dari lima hektar, milik seseorang berinisial RM. Ko SW disebut-sebut mendapat dukungan dari seorang warga Tobayagan berinisial SS, yang diduga turut membantu melancarkan aktivitas tersebut.


Saat tim media mencoba mengonfirmasi peran SS di kediamannya di Kelurahan Sinindian pada Selasa (20/5/2025), yang bersangkutan tidak berada di tempat. Suaminya, AK, menyatakan bahwa mereka sudah tidak lagi menjalin kerja sama dengan Ko SW.


“Dulu memang Ko SW datang beberapa kali, membujuk istri saya untuk membantu akses masuk ke lokasi tambang. Tapi karena ada janji yang tidak ditepati, sekarang kami tidak terlibat lagi,” ujar AK.


Sementara itu, Ko SW saat dikonfirmasi via WhatsApp, membantah keterlibatan dirinya. “Salah orang bawa nama,” jawabnya singkat.


Padahal, aktivitas PETI seperti ini jelas melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku bisa dikenai sanksi pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.


Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas, tidak hanya terhadap operator lapangan, tetapi juga terhadap dalang di balik praktik tambang emas ilegal ini. Selain merugikan negara dan merusak lingkungan, aktivitas semacam ini rawan memicu konflik sosial antarwarga.


(Tam)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terang-Terangan Tambang Emas Ilegal di Sigor Bolsel, Diduga Libatkan Koordinator dan Alat Berat

Terkini

Iklan