Minahasa — Tim Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Katim Resmob Aiptu Chris Frans kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menangani tindak pidana penganiayaan. Seorang pria berinisial NT(23), warga Kelurahan Tataaran I, Kecamatan Tondano Selatan, diamankan atas dugaan penganiayaan dengan senjata tajam.
Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA berdasarkan Laporan Polisi An.Korban dalam kasus ini diketahui bernama RW(27), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kelurahan Koya, Kecamatan Tondano Selatan.
Menurut keterangan awal, kejadian bermula ketika pelaku menegur saudaranya yang sedang membuat keributan. Namun, tiba-tiba korban datang dan memukul saudara pelaku. Pelaku yang mencoba menegur korban justru mendapat perlakuan kasar, dengan korban mencekik leher pelaku. Dalam kondisi tersebut, pelaku membalas dengan memukul korban dan kemudian menikam paha korban dengan sajam hingga menyebabkan luka tusuk.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan insiden ini ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini, pelaku telah digiring ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada penyidik untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukumnya.(Jem)