Iklan

Iklan

Pol-PP Mitra Gelar Sosialisasi Penegakkan Perda

Jumat, 20 Juni 2025, 09:03 WIB Last Updated 2025-06-20T01:07:12Z

 



RATAHAN - Pemerintah Kabupaten (Mitra) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) melaksanakan sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, Kamis (19/6/25) di ruang rapat kantor bupati.


Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Minahasa Tenggara, Irwan Abdjulu memaparkan  terkait peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) menyebutkan bahwa satuan Pol PP adalah perangkat daerah yang melaksanakan dan melakukan penegakan peraturan daerah (Perda) dan peraturan kepala daerah terkait Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.  


"Dasar pelaksanaan sosialisasi ini sudah sesuai Permendagri. Dalam hal ini, kami sangat berharap para camat dan hukum tua dapat meneruskan diwilayah masing-masing dalam memberikan edukasi dan sosialisasi terkait penegakan Perda dan peraturan kepala daerah, ketertiban umum serta ketentraman masyarakat yang sudah di Perdakan, yaitu Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penindakan terhadap hewan berisiko rabies," paparnya.



Lagi dijelaskan mantan Camat Belang, fungsi Sat Pol PP yang diatur dalam UU 23/2014 pasal 255 (1) Satuan Pol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada. Jadi sangat jelas apa yang menjadi kewenangan Sat-Pol-PP.



"Adapun Satuan Pol PP mempunyai kewenangan yaitu satu tindakan penertiban non-yuttisia. Kemudian menindak dalam artian melakukan tindakan hukum terhadap pelanggan Perda untuk diproses melalui peradilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga Tindakan penyelidikan  dan Keempat Tindakan Administrasi adalah tindakan berupa pemberian surat pemberitahuan, surat teguran atau surat peringatan terhadap pelanggan Perda atau Perkada," jelas Kasat.


Peserta sosialisasi mendapatkan Materi Tata cara penyusunan Peraturan Daerah dari Narasumber Kementerian Hukum dan Ham.(***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pol-PP Mitra Gelar Sosialisasi Penegakkan Perda

Terkini

Iklan