Manado – Jasa Raharja menegaskan bahwa perlindungan asuransi yang diberikan kepada penumpang angkutan umum, termasuk KM Barcelona VA, hanya mencakup risiko terhadap penumpang sebagai individu. Barang bawaan pribadi yang dibawa penumpang tidak termasuk dalam cakupan asuransi yang disediakan oleh Jasa Raharja.
Penegasan ini disampaikan oleh Humas Jasa Raharja menyusul pertanyaan sejumlah penumpang terkait kerusakan atau kehilangan barang dalam perjalanan kapal KM Barcelona VA.
“Perlu kami klarifikasi bahwa santunan Jasa Raharja diberikan untuk korban kecelakaan penumpang angkutan umum, baik yang mengalami luka-luka, cacat tetap, maupun meninggal dunia. Namun, barang bawaan pribadi seperti koper, tas, atau barang berharga lainnya tidak termasuk dalam perlindungan tersebut,” ujar Humas Jasa Raharja.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab atas barang bawaannya saat bepergian. Bila diperlukan, penumpang dapat menggunakan layanan asuransi barang dari pihak ketiga yang memang menyediakan perlindungan atas kehilangan atau kerusakan barang pribadi.
Jasa Raharja tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memastikan penumpang angkutan umum mendapatkan perlindungan dasar atas risiko kecelakaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan informasi resmi Jasa Raharja melalui website atau menghubungi call center 1500-002.
.