Iklan

Iklan

Bau Busuk Politik: Pasar Paniki, Korban Ketiadaan IPAL dan Aroma Korupsi?

Swara Manado News
Kamis, 17 Juli 2025, 18:20 WIB Last Updated 2025-07-17T13:54:24Z


Manado, Sulawesi Utara –  Aroma amis dan busuk, bukan hanya dari limbah Pasar Paniki di Kecamatan Mapanget, Manado, tetapi juga dari dugaan kecacatan administratif dan  pengemplangan tanggung jawab yang membuat warga geram.  Pasar yang semestinya menjadi pusat perekonomian, justru menjadi sumber pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan bagi masyarakat sekitar.  Bau busuk ini, sayangnya, tak hanya berasal dari ikan dan daging yang membusuk, tetapi juga dari dugaan aroma korupsi yang membumbung tinggi.

 

Warga sekitar Pasar Paniki hidup dalam kepungan bau menyengat limbah pasar.  Saluran air yang diduga menjadi tempat pembuangan limbah secara sembarangan menjadi saksi bisu.  Bau tak sedap itu tak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mengancam kesehatan.  Lalat berkerumun, penyakit mengintai.  Bukan hanya rumah warga yang terdampak, bahkan gereja dan masjid pun tak luput dari aroma tak sedap ini.  Beberapa warga bahkan rela akan menjual rumah mereka demi menghindari dampak kesehatan yang mengerikan.  Pak Lurah Paniki Dua dan para Ketua Lingkungan setempat pun turut menyuarakan keprihatinan mendalam.

 

Ironisnya, RT pemilik Pasar Paniki sekaligus wakil rakyat di DPRD Kota Manado,  tak dapat dihubungi untuk dimintai keterangan.  Keheningan ini semakin menguatkan kecurigaan akan adanya penyimpangan dan ketidakpedulian terhadap nasib warga.  Apakah beliau mengetahui masalah ini?  Apa rencana tindak lanjut yang akan dilakukan?  Pertanyaan-pertanyaan ini menggantung tanpa jawaban, menambah rasa frustrasi warga yang terabaikan.

 

Ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Pasar Paniki jelas melanggar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik.  Dugaan cacat administratif dalam perizinan AMDAL semakin memperkuat indikasi adanya pelanggaran hukum yang disengaja.

 

Ancaman sanksi berupa teguran, pemaksaan pembayaran, hingga penutupan pasar,  hanya tinggal janji jika tak segera dijalankan.  Pak Edi Mandagi dari Gakum DLH Manado menjelaskan kriteria usaha yang wajib AMDAL, namun realitanya, Pasar Paniki seakan kebal hukum.

 

Kasus Pasar Paniki bukanlah sekadar masalah lingkungan, tetapi juga cerminan buruknya tata kelola pemerintahan dan penegakan hukum.  Investigasi menyeluruh dan tuntutan keadilan bagi warga yang menderita akibat pencemaran lingkungan menjadi harga mati.  Jangan sampai bau busuk korupsi menutupi bau busuk limbah Pasar Paniki.  Keadilan harus ditegakkan,  kesehatan masyarakat harus diprioritaskan!

 (Nofre Wonua)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bau Busuk Politik: Pasar Paniki, Korban Ketiadaan IPAL dan Aroma Korupsi?

Terkini

Iklan