Manado – Kontroversi pencopotan plank nama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OD-SK memanas. Asisten I Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala, angkat bicara dan secara tegas membantah tudingan keterlibatannya dalam pencopotan tersebut.
Dalam pernyataan resmi kepada media, Jumat (4/7/2025), Mangala menyatakan tuduhan yang muncul dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut tidak berdasar dan cenderung menyesatkan.
“Saya memberikan waktu hingga Senin, 7 Juli 2025, untuk ada klarifikasi terbuka melalui media. Jika tidak dilakukan, saya akan mempertimbangkan langkah hukum demi menjaga integritas dan nama baik saya,” tegas Mangala.
Polemik bermula saat dalam forum yang dipimpin Vonny Paat dan dihadiri Ketua DPRD Sulut, nama Mangala disebut-sebut berada di balik pencopotan plank rumah sakit. Namun, Mangala menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum, bahkan menurutnya muncul tanpa klarifikasi terlebih dahulu.
“Tuduhan dalam forum resmi seperti DPRD seharusnya berdasarkan data dan konfirmasi, bukan opini sepihak. Apalagi saya tidak diberi ruang menjelaskan secara proporsional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan informasi langsung dari Direktur RSUD Tipe B, pencopotan plank dilakukan murni karena alasan teknis, bukan karena intervensi politik atau tekanan pihak tertentu.
“Kondisi plank secara fisik sudah tidak layak. Rencananya memang akan diganti. Saya bahkan tidak tahu-menahu soal rapat atau pergantian nama rumah sakit,” lanjut Mangala.
Mangala menyayangkan forum DPRD digunakan untuk menyampaikan informasi yang belum diverifikasi dan berpotensi merusak citra pejabat publik.
“Saya tidak mencari polemik, tapi harus ada tanggung jawab atas pernyataan yang bisa mencemarkan nama baik seseorang,” pungkasnya.