Iklan

Iklan

Tak Berkibar di Halaman Sekolah, SMP 10 Manado Didapati Tak Pasang Bendera Merah Putih

Swara Manado News
Rabu, 16 Juli 2025, 21:54 WIB Last Updated 2025-07-16T13:54:06Z


Manado
 — Pemandangan yang tak biasa terlihat di halaman SMP Negeri 10 Manado, Rabu (16/7/2025) pukul 09.45 WITA. Sekolah yang berada di wilayah Kota Manado ini tampak tidak mengibarkan bendera Merah Putih, meskipun aktivitas belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa.

Pengibaran bendera negara merupakan simbol kedaulatan dan penghormatan terhadap bangsa. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan sanksi khusus bagi sekolah yang lalai atau tidak menaati kewajiban ini, UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan mengatur bahwa pengibaran bendera pada hari-hari tertentu, termasuk hari kerja, wajib dilaksanakan oleh lembaga-lembaga negara, termasuk sekolah.

Pelanggaran terhadap kewajiban pengibaran bendera dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis dari otoritas terkait, hingga peninjauan ulang izin operasional sekolah. Dalam beberapa kasus ekstrem, pelanggaran dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan 57 Undang-Undang tersebut.

Kondisi ini menuai keprihatinan dari sejumlah warga yang melihat langsung sekolah tersebut. “Sekolah seharusnya menjadi contoh dalam hal nasionalisme dan kedisiplinan, apalagi terkait simbol negara seperti bendera,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak SMP Negeri 10 Manado terkait alasan tidak dikibarkannya bendera Merah Putih pada hari tersebut.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tak Berkibar di Halaman Sekolah, SMP 10 Manado Didapati Tak Pasang Bendera Merah Putih

Terkini

Iklan