Bolaang Mongondow Timur (Boltim), 1 Agustus 2025 — Suasana aman dan kondusif yang selama ini terjaga di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tobongon, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mulai terusik oleh dugaan intimidasi terhadap penambang lokal.
Sejumlah penambang mengaku mendapat tekanan dari oknum aparat yang diduga berasal dari Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIII/1-4 Bolmong. Mereka mengklaim, oknum tersebut mendatangi lokasi tambang dan meminta aktivitas dihentikan tanpa memberikan alasan yang jelas maupun menunjukkan surat perintah resmi.
Pengaduan ini mencuat setelah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Boltim menerima sejumlah laporan dari lapangan. Para penambang merasa aktivitas mereka dihalangi oleh individu yang mengaku sebagai anggota Denpom.
Ketua APRI Boltim, Hendra Abarang, S.H., membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran untuk mencari kejelasan.
“Ada dugaan bahwa tindakan itu tidak berdasarkan Surat Perintah (SPRINT) resmi dari institusi militer. Maka dari itu, APRI mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi langsung dengan Kepala Denpom XIII/1-4 Bolmong,” ujar Abarang.
Ia menambahkan, tindakan intimidatif tanpa dasar hukum berisiko memicu ketegangan sosial dan mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada tambang rakyat.
“Kalau memang ada pelanggaran hukum, seharusnya disampaikan melalui prosedur resmi. Tapi jika hanya intimidasi tanpa dasar, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
APRI, lanjut Abarang, berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi melindungi hak-hak para penambang.
“Kami siap menempuh jalur hukum jika diperlukan, agar para penambang bisa bekerja dengan tenang di wilayah yang secara hukum telah diakui sebagai WPR,” katanya.
Menanggapi isu ini, Pembantu Letnan Dua (Pelda) Syahrudin dari Denpom XIII/1-4 Bolmong memberikan klarifikasi bahwa institusinya tidak pernah mengeluarkan surat perintah khusus untuk melakukan pengamanan di wilayah tambang Tobongon.
“Tidak ada anggota Denpom yang diberi SPRINT untuk pengamanan di area itu. Jika pun ada anggota yang berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya, itu dalam rangka menjalankan tugas umum Polisi Militer,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada operasi khusus dari Denpom di kawasan tambang Tobongon.
Kejadian ini menambah catatan panjang persoalan kewenangan dan penegakan hukum di wilayah pertambangan rakyat. APRI berharap, pemerintah dan institusi terkait segera memberikan kejelasan agar ketertiban serta kelangsungan hidup masyarakat tambang tetap terjaga.