Minahasa, 25 Agustus 2025 – Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Minahasa kembali mencetak keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Seorang pengedar sabu berinisial A.G.M. alias Ako (35) berhasil diamankan setelah melalui rangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba Ipda Pyger Daromes., ST, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Pada Kamis, 21 Agustus 2025, tim Opsnal memperoleh informasi dari informan mengenai aktivitas peredaran narkoba jaringan Lapas yang menyasar wilayah Tondano. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan sabu seberat kurang lebih 0,2 gram.
Selanjutnya, pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 Wita, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap A.G.M. di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur. Dari tangan tersangka, diamankan 5 paket sabu dengan total berat 2,55 gram. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pelaku berusaha melawan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas hingga menyebabkan Bripka I Nyoman Sukadana mengalami luka serius di bagian kaki kiri. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya fraktur tibialis sehingga korban kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Res Narkoba Polres Minahasa Ipda Pyger Daromes., ST.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama.