Iklan

Iklan

Kasus Perselingkuhan Oknum TNI AD Disidangkan, Otmil Diapresiasi Tegas dan Profesional

Swara Manado News
Kamis, 21 Agustus 2025, 13:01 WIB Last Updated 2025-08-21T05:01:28Z


Manado –
Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinaan yang melibatkan seorang anggota aktif TNI Angkatan Darat resmi disidangkan di Pengadilan Militer Manado. Tersangka dalam kasus ini, Serka Doni Tawera, mulai menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh Vecky Simau, korban sekaligus pelapor, pada Februari 2025 lalu.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Rabu (20/8/2025), pihak kuasa hukum korban mengungkapkan apresiasi terhadap ketegasan dan profesionalisme Oditur Militer (Otmil) dalam menangani perkara ini.

“Kami cukup puas karena Otmil bekerja secara profesional sesuai bidang tugasnya,” ungkap Ridwan Mapahena SH MH, kuasa hukum korban kepada awak media.

Serka Doni, yang sehari-hari bertugas sebagai Babinsa di Koramil 1310-01 Likupang, dikenakan dakwaan kumulatif dengan Pasal 279, 281, dan 284 KUHP. Ketiga pasal tersebut mencakup perbuatan menikah secara melawan hukum, menyerang kesusilaan, hingga perzinaan, menunjukkan keseriusan aparat hukum dalam menjerat pelaku.

“Kombinasi pasal-pasal ini menunjukkan bahwa proses hukum dilakukan secara menyeluruh dan tidak setengah hati,” lanjut Ridwan.

Meski pihak korban sebelumnya mengharapkan agar terdakwa langsung ditahan, mereka menyatakan tetap menghormati jalannya mekanisme hukum.

“Kami percaya bahwa apabila nanti terbukti bersalah, hakim akan menjatuhkan putusan seadil-adilnya,” tegasnya.

Dalam pernyataan penutup, kuasa hukum menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga agar proses hukum berjalan tanpa konflik antar institusi.

“Otmil telah menunjukkan jati dirinya sebagai penegak hukum yang adil. Ini sangat membantu klien kami dalam mendapatkan keadilan,” pungkasnya.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasus Perselingkuhan Oknum TNI AD Disidangkan, Otmil Diapresiasi Tegas dan Profesional

Terkini

Iklan