Iklan

Iklan

Badai 53 Temuan BPK: INAKOR Sulut Resmi Desak Bupati Copot Sekda Minahasa

Swara Manado News
Kamis, 04 September 2025, 17:17 WIB Last Updated 2025-09-04T09:17:09Z


Minahasa, 4 September 2025 
– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Utara mengguncang jagat pemerintahan Kabupaten Minahasa. Pasalnya, INAKOR resmi melayangkan surat kepada Bupati Minahasa yang mendesak agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).


Surat yang diserahkan Kamis (4/9/2025) pukul 14.00 WITA di kantor Bupati Minahasa itu diteken langsung oleh Ketua DPW INAKOR Sulut, Rolly Wenas, dan menyoroti adanya 53 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Minahasa selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024).


Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut, masalah yang berulang meliputi:

  • Pengelolaan pendapatan dan belanja yang tidak tertib,
  • Kekurangan volume pada pekerjaan fisik,
  • Lemahnya penatausahaan aset dan kas daerah.


Menurut INAKOR, kondisi ini merupakan bukti nyata kegagalan pengendalian internal dan lemahnya fungsi pengawasan manajerial yang menjadi tanggung jawab Sekda selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).


“Mengacu pada Pasal 276 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS, sudah sepatutnya Bupati mengevaluasi kinerja Sekda bahkan mempertimbangkan pencopotan jabatannya,” tegas Rolly Wenas.


Lampirkan Analisis Hukum dan Tembusan ke KPK

Sebagai bukti keseriusan, INAKOR melampirkan Laporan Analisis dan Kajian Hukum terkait temuan BPK, serta mengirim tembusan surat ke Gubernur Sulawesi Utara, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan DPRD Minahasa.

LSM anti-korupsi itu juga menilai, temuan berulang BPK selama tiga tahun berturut-turut tidak lagi sebatas persoalan administratif, melainkan berpotensi menyeret pada pelanggaran disiplin berat hingga tindak pidana korupsi.


Desakan Tegas ke Bupati

INAKOR mendesak Bupati untuk:

  1. Melakukan evaluasi khusus terhadap kinerja Sekda.
  2. Memberikan sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94/2021 hingga pencopotan jabatan.
  3. Menerbitkan instruksi kepada seluruh OPD agar menindaklanjuti temuan BPK.
  4. Membentuk tim investigasi internal dan menyerahkan kasus ke penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.

“Kami tidak ingin temuan BPK hanya jadi rutinitas laporan tahunan tanpa tindakan nyata. Ini waktunya Bupati bertindak tegas demi kepentingan rakyat,” pungkas Wenas.

Dengan adanya 53 temuan BPK yang dianggap sebagai “alarm keras”, INAKOR menegaskan bahwa keberanian Bupati Minahasa dalam mengambil keputusan akan menjadi tolak ukur nyata komitmen pemerintahan bersih, transparan, dan akuntabel.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Badai 53 Temuan BPK: INAKOR Sulut Resmi Desak Bupati Copot Sekda Minahasa

Terkini

Iklan