MINSEL — Dunia pendidikan di Minahasa Selatan kembali tercoreng. Dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA PGRI Poigar, Kecamatan Sinonsayang, menyeruak ke permukaan. Publik menuding kepala sekolah berinisial FHR sebagai aktor utama di balik praktik busuk yang merusak kepercayaan terhadap institusi pendidikan.
Ketua LSM PAMI Perjuangan Sulawesi Utara, Jefrey Sorongan, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa lagi dianggap sekadar masalah internal sekolah. “Ini indikasi korupsi yang nyata. Aparat harus segera bergerak, periksa dokumen BOS, telusuri harta pribadi kepala sekolah, dan jika terbukti, jerat dengan UU Tipikor. Jangan biarkan pendidikan dipermalukan oleh praktik kotor seperti ini,” tegasnya, Senin (29/9/2025).
Sorongan menyebut, sejak FHR menjabat, transparansi penggunaan Dana BOS praktis hilang. Guru yang mencoba bertanya kerap dibungkam dengan jawaban singkat tanpa penjelasan. Ironisnya, kebutuhan dasar sekolah seperti kursi belajar, papan tulis, hingga alat tulis kantor, justru ditanggung pribadi oleh guru.
Lebih parah lagi, muncul dugaan jual beli kelulusan. Kepala sekolah diduga menerima uang sogokan dari orang tua siswa agar anak mereka yang jarang masuk sekolah tetap bisa diluluskan. “Kalau praktik ini benar terjadi, maka ini bukan hanya korupsi, tapi pengkhianatan terhadap masa depan generasi muda,” tegas Sorongan.
Tak berhenti di situ, sejumlah guru juga membongkar kejanggalan dalam penggunaan dana pelatihan. Peserta hanya diberi Rp100.000, jauh di bawah anggaran resmi yang seharusnya diterima.
LSM PAMI menegaskan, jika benar terbukti, FHR dapat dijerat Pasal 3 dan Pasal 8 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi aparat hukum, khususnya Polres Minsel dan Polda Sulut. Publik menanti, apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru membiarkan dunia pendidikan dikangkangi oleh mafia anggaran.
Media masih berupaya mengkonfirmasi langsung kepada FHR sebagai bentuk perimbangan berita.