Iklan

Iklan

Jaringan Pengedar Narkoba Palu dan Kawangkoan di Tangkap Polisi

Swara Manado News
Senin, 22 September 2025, 11:17 WIB Last Updated 2025-09-22T03:17:13Z


Minahasa –Smnc-- Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Minahasa.


Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, Tim Opsnal berhasil menangkap Ricko Lintong (34), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, di Kelurahan Talikuran Utara, Kawangkoan Utara.


Dari hasil penggeledahan, ditemukan 16 paket sabu seberat 17 gram yang disimpan dalam speaker mobil serta alat hisap bong. Tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan Palu yang berencana mengedarkan barang haram ini di Kawangkoan, Tompaso Baru, hingga Manado.


Tersangka kini diproses sesuai hukum yang berlaku dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.


 Kapolres Minahasa melalui Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi demi terciptanya generasi muda bebas narkoba.(Waseng)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Jaringan Pengedar Narkoba Palu dan Kawangkoan di Tangkap Polisi

Terkini

Iklan