Minahasa – SMNC | Fenomena mafia Solar di Minahasa kian tak terbendung. Ironisnya, fungsi kontrol Pertamina lumpuh total sementara aparat kepolisian, baik di Polda Sulut maupun Polres Minahasa, dinilai hanya “menonton” tanpa langkah tegas.
Menurut sejumlah pihak, akar masalah mafia Solar justru bermula dari SPBU. “Semua transaksi Solar bersubsidi terjadi di SPBU. Seharusnya pihak kepolisian langsung memeriksa pemilik dan pengelola SPBU untuk memutus mata rantai mafia Solar,” tegas sumber terpercaya.
Padahal, aturan jelas: setiap kendaraan pengisi BBM wajib terdaftar di aplikasi Pertamina, termasuk jumlah pembelian yang dibatasi. Namun, praktik di lapangan berbeda jauh—solar subsidi mengalir deras ke pihak ketiga.
Pertamina juga dipertanyakan perannya. “Solar subsidi di Sulut dijual ke perusahaan tambang bahkan dikirim keluar daerah, seperti ke Halmahera. Pertamina seakan pura-pura tidak tahu. Fungsi kontrol distribusi BBM bersubsidi tidak jalan,” tandasnya.
Fakta di lapangan semakin mempertegas dugaan itu. Antrian panjang truk dan kendaraan besar masih terjadi di berbagai SPBU, mulai dari Bitung, Minahasa hingga Manado. Harga solar subsidi yang resmi Rp6.800/liter justru diperdagangkan oleh mafia dengan harga Rp8.600–Rp9.000 per liter.
Fenomena ini jelas merugikan rakyat kecil yang seharusnya menikmati subsidi, tetapi hak mereka “dirampok” oleh mafia yang dilindungi kelalaian pengawasan Pertamina dan lemahnya penegakan hukum. (Waseng)