Iklan

Iklan

Puluhan Tahun ABK KM Barcelona Di Duga ‘Diperbudak’: Tak Ada BPJS, Gaji di Bawah UMP, Kontrak Kerja Ibarat Mimpi!

Swara Manado News
Jumat, 12 September 2025, 01:06 WIB Last Updated 2025-09-12T06:21:31Z


Manado – Fakta mencengangkan terungkap dari tubuh PT Surya Pacifik Indonesia, perusahaan pengelola kapal motor KM Barcelona. Investigasi mendalam menemukan adanya praktik pelanggaran serius terhadap hak-hak Anak Buah Kapal (ABK) yang telah berlangsung puluhan tahun tanpa sentuhan hukum.


Sumber internal menyebut, para ABK tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, padahal keduanya merupakan kewajiban perusahaan sesuai amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kondisi ini membuat para ABK tidak memiliki perlindungan dasar ketika mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau bahkan meninggal dunia.


Lebih jauh, investigasi mengungkap bahwa gaji ABK jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara. Dengan jam kerja panjang di tengah laut, para ABK hanya menerima upah yang bahkan tidak cukup untuk kebutuhan hidup layak.


Ironisnya, tidak ada satupun ABK yang memegang kontrak kerja resmi. Mereka hanya berpegang pada janji lisan perusahaan. Hal ini jelas melanggar UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 51, yang mewajibkan adanya perjanjian kerja tertulis antara perusahaan dan pekerja.


“Selama bertahun-tahun kami hanya kerja atas dasar kepercayaan. Kalau ada masalah, tidak ada jaminan apa-apa. Sakit pun harus ditanggung sendiri,” ungkap salah satu ABK yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Praktik ini diduga sudah menjadi pola eksploitasi terstruktur yang dibiarkan tanpa pengawasan serius dari instansi terkait. Padahal, sektor pelayaran merupakan tulang punggung ekonomi maritim, di mana para ABK adalah ujung tombak operasional.


Aktivis buruh mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk segera turun tangan. “Ini bukan lagi pelanggaran administratif, tapi bentuk perbudakan modern. Negara tidak boleh tutup mata,” tegas seorang pengamat ketenagakerjaan di Manado.


Kini, publik menunggu langkah tegas Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS, dan aparat penegak hukum untuk memutus rantai pelanggaran yang sudah berakar puluhan tahun di tubuh PT Surya Pacifik Indonesia.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Puluhan Tahun ABK KM Barcelona Di Duga ‘Diperbudak’: Tak Ada BPJS, Gaji di Bawah UMP, Kontrak Kerja Ibarat Mimpi!

Terkini

Iklan