Manado — Dunia ketenagakerjaan di Sulawesi Utara kembali diguncang isu serius. PT Surya Pasifik Indonesia, perusahaan yang dikenal mengelola jasa transportasi laut dengan armada KM Barcelona, kini tengah jadi sorotan tajam.
Seorang karyawan yang telah bertahun-tahun bekerja di perusahaan tersebut mengungkap fakta mengejutkan. Ia mengaku tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja. Ironisnya, gaji yang diterima pun disebut jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di Sulawesi Utara.
Praktik semacam ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta aturan turunannya. Selain melanggar hukum, hal ini menempatkan pekerja pada posisi rentan, tanpa jaminan perlindungan sosial maupun kepastian upah yang layak.
Pakar ketenagakerjaan di Manado menilai kasus ini harus segera diusut tuntas. “Apabila benar, ini adalah pelanggaran berat yang merugikan pekerja sekaligus merusak iklim ketenagakerjaan di Sulut. Pemerintah dan pengawas tenaga kerja tidak boleh tinggal diam,” tegas seorang akademisi hukum ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Surya Pasifik Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi. Namun, publik menanti langkah cepat dari Dinas Tenaga Kerja dan instansi terkait untuk memastikan hak-hak pekerja terlindungi, serta menindak tegas perusahaan yang abai terhadap kewajiban.
Kasus ini membuka mata banyak pihak bahwa masih ada perusahaan yang diduga "bermain nakal" dengan mengabaikan hak normatif pekerja. Perlindungan tenaga kerja bukan sekadar formalitas, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipatuhi.