MANADO — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara kembali menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan sosial masyarakat lewat pelaksanaan program kawin massal gratis tahap II, yang dijadwalkan berlangsung pada 10 Oktober 2025 mendatang.
Program yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemprov Sulut ini bertujuan membantu masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu, untuk mendapatkan pengesahan hukum dalam pernikahan, sekaligus menekan praktik kohabitasi tanpa ikatan sah.
Kepala Disdukcapil Sulut menyebut, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata pemerintah dalam memperkuat institusi perkawinan sebagai fondasi keluarga yang harmonis dan sejahtera.
Menariknya, program ini tidak hanya terbuka bagi pasangan baru, tetapi juga bagi janda dan duda yang berkeinginan untuk membangun kembali ikatan suci pernikahan.
Untuk mengikuti program kawin massal gratis ini, peserta diwajibkan menyiapkan dokumen sebagai berikut:
- KTP-el
- Kartu Keluarga (KK)
- Pas foto gandeng ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar
- Akte kematian bagi janda/duda cerai mati
- Akte perceraian bagi janda/duda cerai hidup
Panitia juga menyiapkan layanan informasi dan pendaftaran melalui Bapak Jaiman (0853-9841-4662) dan Ibu Flora (0811-4301-421).
Dengan langkah ini, Pemprov Sulut menegaskan komitmennya bahwa pembangunan daerah tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga pembinaan keluarga dan penguatan nilai moral masyarakat.