Boltim — Aktivitas tambang emas ilegal di Talugon, Desa Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali mengundang kemarahan publik.
Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) secara resmi mendesak Polda Sulawesi Utara turun tangan dan menggebuk praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang disebut dikendalikan oleh oknum investor asing asal China.
Direktur Intelijen LAKRI, Andy Riyadhi, membeberkan temuan lapangan yang dinilai semakin brutal dan tidak tersentuh aparat. Menurutnya, aktivitas PETI di Boltim “makin menggila dan seakan dibiarkan begitu saja.”
Dalam investigasinya, tim LAKRI menemukan pembuatan bak rendaman berukuran jumbo, serta keberadaan sejumlah ekskavator yang beroperasi bebas – diduga kuat untuk mengeruk material emas secara ilegal.
“Di lokasi Talugon itu jelas-jelas ada kegiatan tambang ilegal. Dikerjakan oleh beberapa investor asing asal China. Salah satunya sering dipanggil Mr. Cheng. Mereka beroperasi leluasa tanpa izin,” tegas Riyadhi.
Ia memperingatkan bahwa operasi tambang ilegal menggunakan alat berat di tengah musim penghujan sangat membahayakan lingkungan, memicu ancaman banjir, kerusakan ekosistem, hingga potensi bencana besar bagi masyarakat sekitar.
LAKRI menegaskan, dengan bukti investigasi yang sudah dikantongi, Polda Sulut wajib bertindak.
“Kami mendesak APH, khususnya Polda Sulut, untuk menutup, menertibkan, dan memproses hukum para pelaku PETI. Ini sudah keterlaluan,” tegas Riyadhi.
Ia mengingatkan bahwa pelaku PETI telah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terutama Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin.
LAKRI menilai, jika aparat tidak segera bertindak, maka publik dapat menilai bahwa ada pembiaran terhadap praktik yang merugikan negara, merusak lingkungan, dan melibatkan pihak asing secara ilegal.
Penulis : (7@m)


