Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

LSM Kibar Nusantara Merdeka Desak Kajati Tangkap Bos PT HWR, Sekjen Yohanes Missah: Jika Perlu Sita Seluruh Aset

Swara Manado News
Rabu, 04 Maret 2026, 18:43 WIB Last Updated 2026-03-04T11:10:37Z


SULUT – Desakan penegakan hukum tegas terhadap dugaan pelanggaran pertambangan PT Hakkian Wellem Rumansi (HWR) di Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, terus menguat. Sekretaris Jenderal LSM Kibar Nusantara Merdeka, Yohanes Missah, meminta aparat penegak hukum segera menangkap pimpinan perusahaan dan memprosesnya secara hukum apabila terbukti bersalah.


Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyelidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan penggelapan pajak, penghindaran pembayaran royalti, hingga kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan perusahaan tersebut.


“Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas. Tangkap dan penjarakan bos PT HWR jika terbukti melakukan pelanggaran hukum. Kalau perlu, sita seluruh aset perusahaan untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Yohanes Missah, dalam keterangannya di Manado, Rabu (4/3/2026).


Menurut Missah, langkah tegas diperlukan agar penegakan hukum di sektor pertambangan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang diduga merugikan negara dan masyarakat.


Ia menilai kasus ini harus menjadi momentum pembenahan tata kelola pertambangan di Sulawesi Utara, terutama terkait transparansi penjualan emas dan kewajiban pembayaran pajak serta royalti.


“Negara tidak boleh kalah. Jika benar ada kerugian negara hingga triliunan rupiah, maka penindakan harus maksimal,” ujarnya.


Selain aspek hukum, Missah juga menyoroti dampak sosial yang dirasakan penambang rakyat di wilayah Ratatotok. Ia menyebut polemik hukum perusahaan besar justru membuat penambang kecil kesulitan menjual hasil tambang mereka.


“Penambang rakyat jangan sampai menjadi korban. Yang harus bertanggung jawab adalah pihak perusahaan jika terbukti melanggar,” katanya.


Sebelumnya, tim penyidik Kejagung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan pemeriksaan saksi serta penggeledahan sejumlah toko emas di Manado dan Kotamobagu yang diduga terkait transaksi emas hasil tambang PT HWR.


Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung dan aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka. Kejaksaan menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (MW)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • LSM Kibar Nusantara Merdeka Desak Kajati Tangkap Bos PT HWR, Sekjen Yohanes Missah: Jika Perlu Sita Seluruh Aset

Terkini

Iklan