Iklan

Iklan

MPRI Buka Suara Soal Polemik Lahan Ratatotok: “Banyak Informasi Hoaks, Kami Minta Aparat Bertindak Tegas!”

Swara Manado News
Kamis, 13 November 2025, 15:34 WIB Last Updated 2025-11-13T07:34:39Z


Mitra, SMNC - 
 Polemik seputar klaim kepemilikan lahan di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali mencuat ke publik. Di tengah maraknya isu yang beredar di media sosial, Majelis Penambang Rakyat Indonesia (MPRI) menegaskan bahwa banyak informasi yang beredar tidak benar alias hoaks dan justru berpotensi menyesatkan masyarakat.

Ketua MPRI, SeeHan Ambaru, angkat bicara menanggapi tudingan miring dan klaim sepihak terkait sengketa lahan antara kelompoknya dan pihak keluarga Pantow. Dalam pernyataannya, SeeHan menilai bahwa isu-isu yang diviralkan belakangan ini hanya memperkeruh suasana dan mengandung informasi yang tidak akurat.

“Posisi aparat di lokasi saya tidak tahu karena saya sedang di luar kota, bukan di Ratatotok. Tapi saya tegaskan, itu sudah menjadi kewenangan aparat, bukan urusan kami,” jelas Ambaru tegas.

Menurutnya, klaim kemenangan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) yang diangkat pihak lawan juga tidak memiliki dasar kuat, karena dalam berkas perkara tidak tercantum koordinat dan objek sengketa yang jelas. Bahkan, sidang tersebut diklaim tidak pernah dihadiri pihak lawan, sehingga dinilai janggal dan patut dikaji ulang.

“Kalau lokasi keluarga Pantow bersebelahan dengan area yang kami jaga, itu aman-aman saja. Ada batas yang jelas di lapangan. Justru mereka ingin mengklaim seluruh area dan memviralkan hal-hal yang tidak berdasar. Ini yang menciptakan polemik,” ungkapnya.

Lebih lanjut, SeeHan menilai upaya memviralkan isu tanpa dasar hukum yang jelas menjadi preseden buruk bagi penyelesaian sengketa lahan di Sulawesi Utara. Ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak tegas pihak-pihak yang menyebarkan fitnah dan informasi menyesatkan di ruang publik.

“Kami minta APH serius menangani ini, karena sudah ada laporan atas dugaan pencemaran nama baik. Tapi sayangnya, masih ada pihak yang terus memviralkan hal-hal yang tidak benar. Ini harus diluruskan,” tegasnya lagi.

SeeHan juga menambahkan, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tidak ada individu atau kelompok yang bisa mengklaim lahan di atas tanah negara, kecuali badan hukum resmi yang memiliki izin dan dasar legalitas kuat.

“Secara aturan, klaim kepemilikan pribadi atas tanah negara tidak sah. Kecuali korporasi berbadan hukum yang memiliki izin resmi dari pemerintah,” pungkasnya.

MPRI menegaskan siap bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menjaga stabilitas di lokasi dan memastikan tidak ada konflik fisik antarwarga. Mereka berharap, isu-isu liar di media sosial dapat segera diluruskan agar tidak menimbulkan provokasi lebih luas.

Dengan pernyataan ini, MPRI berharap masyarakat dan media dapat lebih berhati-hati menyebarkan informasi, serta menunggu proses hukum dan klarifikasi resmi dari pihak berwenang agar kebenaran tidak dikaburkan oleh narasi sepihak. (Syil)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • MPRI Buka Suara Soal Polemik Lahan Ratatotok: “Banyak Informasi Hoaks, Kami Minta Aparat Bertindak Tegas!”

Terkini

Iklan