Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

DPRD Minahasa Setujui Rancangan Pengelolaan Barang Milik Daerah Jadi Perda

Swara Manado News
Sabtu, 28 Februari 2026, 06:32 WIB Last Updated 2026-02-27T22:32:07Z


Minahasa – DPRD Kabupaten Minahasa menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Jumat (27/02/2026) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Minahasa.


Selain pengesahan regulasi aset, rapat paripurna juga memulai pembahasan tingkat pertama untuk regulasi pengelolaan sampah dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum.


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Robby Longkutoy, didampingi Wakil Ketua I Putri Pontororing dan Wakil Ketua II Adrie Kamasi.


Rapat Paripurna ini dihadiri oleh jajaran eksekutif, Bupati Minahasa, Sekretaris Daerah, serta jajaran kepala perangkat daerah.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Minahasa Franky Wolayan dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah telah selesai dilakukan.


Pansus merekomendasikan agar rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) guna menjamin kepastian hukum dalam tata kelola aset.


Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si M.A.P. dalam sambutannya menyampaikan, pengelolaan aset daerah merupakan aspek krusial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


“Aset daerah adalah kekayaan Minahasa yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. Melalui penataan yang baik, kita berharap pengelolaan aset semakin profesional dan mampu mendukung peningkatan kinerja keuangan daerah,” ujar Bupati.


Selain pengesahan perda aset, rapat tersebut juga membahas dimulainya Pembicaraan Tingkat I terhadap dua rancangan regulasi lainnya, yakni Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum “Manguni” dan Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.


Bupati RD menjelaskan, penguatan landasan hukum bagi Perumda Air Minum Manguni bertujuan untuk mendorong profesionalisme pelayanan air bersih.


Hal ini diharapkan dapat memperluas jangkauan distribusi air layak minum ke wilayah-wilayah yang selama ini belum terlayani secara optimal.


Terkait pengelolaan sampah, Pemerintah Kabupaten Minahasa mendorong adanya perubahan paradigma dari sekadar pengangkutan dan pembuangan menjadi sistem pengelolaan yang terpadu dan partisipatif.


Langkah ini disebut sejalan dengan komitmen lingkungan untuk mewujudkan wilayah yang lebih asri dan sehat.


“Persoalan sampah bukan hanya isu kebersihan, melainkan menyangkut kesehatan dan kualitas lingkungan hidup masa depan. Regulasi ini diharapkan membangun kesadaran kolektif bahwa sampah adalah tanggung jawab bersama,” tambahnya.


Di akhir paripurna, fraksi-fraksi di DPRD Minahasa, termasuk Fraksi Golkar, memberikan pandangan umum mereka terhadap sejumlah rancangan regulasi yang diajukan. Secara umum, legislatif sepakat untuk menindaklanjuti pembahasan tersebut demi kepentingan pembangunan daerah yang berkelanjutan.( Eky)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Minahasa Setujui Rancangan Pengelolaan Barang Milik Daerah Jadi Perda

Terkini

Iklan