Boltim - Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Talugon, Desa Lanut, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), kembali menjadi sorotan. Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) meminta Polda Sulawesi Utara mengambil langkah tegas terhadap praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang disebut melibatkan oknum investor asing.
Direktur Intelijen LAKRI, Andy Riyadhi, menyatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi kegiatan tambang ilegal yang beroperasi secara terbuka.
Menurut Riyadhi, tim investigasi LAKRI mendapati pembuatan bak rendaman berukuran besar, serta alat berat jenis ekskavator yang bekerja di lokasi tanpa hambatan.
“Di Talugon terdapat aktivitas tambang ilegal yang dikerjakan beberapa investor asing asal China, salah satunya dikenal dengan nama Mr. Cheng. Kegiatan ini berlangsung tanpa izin,” kata Riyadhi.
LAKRI menilai operasi tambang ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama karena dilakukan saat kondisi curah hujan tinggi.
Selain aktivitas tambang, LAKRI juga menyebut adanya laporan masyarakat terkait dugaan setoran atau upeti kepada oknum aparat, termasuk diduga mengarah ke pejabat di tingkat Polres.
Riyadhi menegaskan bahwa dugaan tersebut berasal dari informasi lapangan dan perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan resmi.
“Kami menerima laporan adanya dugaan aliran setoran kepada oknum aparat. Informasi ini perlu diuji oleh penyidik Polda Sulut,” ujarnya.
LAKRI mendesak Polda Sulut untuk menutup lokasi PETI, menyita alat berat, dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku.
Riyadhi mengingatkan bahwa kegiatan PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158 yang mengatur ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar.
LAKRI menegaskan bahwa penindakan diperlukan agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat sekitar.
Penulis: (7@m)


