MANADO — Persidangan perkara 327/Pid.B/2025/PN Manado kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam keterangannya, ahli menjelaskan bahwa objek Pasal 167 meliputi rumah, ruangan, atau pekarangan tertutup. Sambouw menilai penjelasan itu tidak sesuai dengan fakta perkara, karena objek sengketa berupa kebun tanpa pagar maupun struktur fisik lainnya.
Ia juga mempertanyakan penggunaan istilah “pagar yuridis” yang muncul dalam penjelasan ahli dan menilai istilah tersebut tidak dikenal dalam konstruksi hukum pidana.
Selain itu, Sambouw mengangkat isu nebis in idem, dengan menyebut adanya putusan bebas tahun 1999 yang menurutnya memiliki unsur dan objek yang sama dengan perkara yang kini diperiksa.
Ia menilai penggunaan putusan tahun 2019 sebagai rujukan JPU untuk menyebut terdakwa sebagai residivis tidak relevan karena objek sengketa dinilai identik dengan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tahun 1999.
Isu daluwarsa juga muncul dalam sidang setelah ahli menerangkan ketentuan Pasal 78 dan 79 KUHP mengenai batas waktu penuntutan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah tiga tahun, yakni enam tahun. Sambouw menegaskan bahwa laporan pelapor dibuat pada 2024, sementara BAP mencatat peristiwa terjadi pada 2017, sehingga terdapat selisih tujuh tahun.
Sambouw juga menyampaikan keberatan terkait pemanggilan saksi pelapor Jimmy Wijaya dan Raisai Wijaya yang menurutnya tidak dikirimkan langsung kepada yang bersangkutan, melainkan melalui Polda.
Ia meminta majelis hakim memastikan proses pemanggilan dan seluruh tahapan persidangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis hakim.


