Jakarta - Alat musik tradisional Kolintang resmi mendapatkan pengakuan dunia setelah UNESCO menetapkannya sebagai Warisan Budaya Takbenda. Sertifikat penghargaan tersebut diterima langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E., dalam seremoni resmi di Museum Nasional, Jakarta.
Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Direktur Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerja Sama Kebudayaan, Endah Thahjani Dwirini Retno Astuti, SS., MPhil., mewakili Kementerian Kebudayaan RI. Pada kesempatan yang sama, sertifikat UNESCO juga diberikan kepada dua warisan budaya Indonesia lainnya: Reog Ponorogo dan Kebaya.
Acara dihadiri perwakilan Arsip Nasional RI, Kementerian Luar Negeri, pejabat Kementerian Kebudayaan, PINKAN Indonesia, serta komunitas pelestari budaya. Kehadiran mereka menandai dukungan nasional terhadap pelestarian kekayaan budaya Indonesia.
Gubernur Yulius Selvanus hadir bersama dua pejabat Pemprov Sulut, yaitu Dr. Franky Manumpil, Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sulut, dan Jani Niclas Lukas, Kepala Dinas Kebudayaan Daerah Sulawesi Utara.
Penetapan Kolintang sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO menjadi capaian penting bagi Sulawesi Utara sebagai daerah asal alat musik tersebut. Pengakuan internasional ini menegaskan nilai sejarah, keunikan musikal, serta identitas budaya Kolintang di tingkat global.
Dalam sambutannya, Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan bahwa sertifikat tersebut merupakan penghargaan sekaligus tanggung jawab bagi pemerintah dan masyarakat untuk menjaga serta mewariskan Kolintang kepada generasi berikutnya. Ia juga berharap pengakuan UNESCO dapat memperluas ruang pertunjukan Kolintang di tingkat nasional maupun internasional.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selanjutnya menargetkan peningkatan program pembelajaran, inovasi, serta konservasi Kolintang sebagai langkah memperkuat eksistensi alat musik tradisional tersebut sebagai bagian dari ikon budaya Indonesia.


