Manado – Komitmen membangun birokrasi bersih dan berintegritas ditegaskan Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Daerah Provinsi Sulawesi Utara. Senin (12/1/2026), Disdukcapil KB Sulut secara resmi menandatangani Perjanjian Kinerja, Pakta Integritas, sekaligus mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Langkah ini menjadi sinyal kuat penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan profesional, khususnya dalam pelayanan administrasi kependudukan dan keluarga berencana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Perjanjian Kinerja ditegaskan sebagai instrumen pengendali utama agar seluruh program dan kegiatan berjalan terarah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sementara Pakta Integritas menjadi komitmen moral dan etik aparatur untuk menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam pelayanan publik.
Pencanangan Zona Integritas menuju WBK menandai keseriusan Disdukcapil KB Sulut dalam mendorong reformasi birokrasi secara nyata, melalui penguatan sistem kerja, peningkatan pengawasan internal, serta perbaikan berkelanjutan terhadap kualitas layanan.
Sebagai perangkat daerah strategis, Disdukcapil KB Sulut menegaskan kepastian hukum, transparansi prosedur, dan akuntabilitas sebagai prinsip utama pelayanan kepada masyarakat Sulawesi Utara.
Kegiatan ini turut disaksikan Perwakilan Ombudsman Provinsi Sulawesi Utara dan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan sekaligus komitmen bersama membangun birokrasi yang bersih dan melayani.
Dengan pencanangan ini, Disdukcapil KB Sulut mempertegas arah reformasi birokrasi berkelanjutan, menempatkan integritas dan kinerja sebagai fondasi utama peningkatan kualitas pelayanan publik.


