Iklan

Iklan

Panitia A Lakukan Pemeriksaan Lokasi PTSL Di Desa Lobu Atas

Kamis, 22 Januari 2026, 07:26 WIB Last Updated 2026-01-23T23:27:24Z

 


RATAHAN - Untuk mempercepat proses pengukuran dan pemberkasan PTSL, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara, mulai dilaksanakan kegiatan pemeriksaan lokasi yang dilakukan Panitia “A” di Desa Lobu Atas, Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kamis (22/1/2026).


Hal tersebut dibenarkan Ketua Yuridis PTSL Pertanahan. Dia mengaku kegiatan tersebut bertujuan guna memastikan kebenaran data fisik dan data yuridis bidang tanah sebagai bagian dari rangkaian proses penerbitan sertipikat.


"Untuk memastikan berkas Sertipikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang nantinya akan dikeluarkan, sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata ketua Yuridis.


Melalui kegiatan ini, diharapkan proses penerbitan sertipikat dapat berjalan dengan tertib, akurat, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah.


"Saya berharap dalam proses penerbitan sertipikat sudah sesuai aturan dan tidak ada kendala," harapnya, sembari meminta pemerintah desa dan masyarakat untuk proaktif ketika pihaknya melakukan koordinasi. (***/Tessa).

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Panitia A Lakukan Pemeriksaan Lokasi PTSL Di Desa Lobu Atas

Terkini

Iklan