BolTim– Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan (PAMI) semakin memperkeras sikap terhadap praktik rangkap jabatan di Kecamatan Modayag.
Ketua PAMI, Jonatan Mogonta, secara tegas meminta Bupati untuk segera mengkaji ulang sekaligus mencopot Camat Modayag yang merangkap sebagai Penjabat Sangadi Desa Tobongon.
Menurut Jonatan, rangkap jabatan tersebut merupakan bentuk pembiaran terhadap tata kelola pemerintahan yang tidak sehat dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Kami minta Bupati tidak tutup mata. Rangkap jabatan ini harus segera dikaji ulang, dan Camat Modayag yang juga menjabat sebagai Penjabat Sangadi Desa Tobongon sebaiknya dicopot dari jabatannya. Ini sudah terlalu berlebihan,” tegas Jonatan, Kamis (22/01/2026).
Jonatan menilai, seorang camat memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan terhadap pemerintahan desa. Ketika camat justru merangkap sebagai penjabat sangadi di wilayah yang sama, maka fungsi kontrol dinilai menjadi tumpul bahkan hilang sama sekali.
PAMI kembali menegaskan bahwa praktik tersebut bertentangan dengan semangat dan prinsip peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mewajibkan ASN bekerja profesional dan menghindari konflik kepentingan.
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menekankan penugasan ASN harus memperhatikan beban kerja dan efektivitas kinerja.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengharuskan kepala desa atau penjabatnya fokus penuh dalam pengelolaan pemerintahan desa.
“Kalau satu orang memegang dua jabatan strategis sekaligus, bagaimana mungkin pelayanan publik bisa berjalan maksimal? Ini bukan soal kekurangan pejabat, tapi soal kepatuhan pada aturan,” ujar Jonatan.
PAMI menegaskan, apabila tuntutan tersebut tidak direspons serius oleh Bupati, pihaknya siap menempuh langkah lanjutan, termasuk melaporkan persoalan ini ke Inspektorat Daerah, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Utara, hingga Kementerian Dalam Negeri.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai tuntas. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang menyimpang dari aturan,” pungkas Jonatan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Camat Modayag maupun Pemerintah Kabupaten terkait desakan PAMI tersebut.


