Manado – Kantor Dinas Pendidikan Kota Manado yang beralamat di Jalan Pingkan Matindas No. 135, Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, hari ini Kamis (22/01/26), terpantau tidak memasang Bendera Merah Putih. Fakta ini langsung memicu pertanyaan publik: lalai atau sengaja?
Sebagai instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas dunia pendidikan dan pembentukan karakter kebangsaan, ketiadaan simbol negara di halaman kantor dinilai sebagai kelalaian serius. Padahal, pemasangan bendera Merah Putih merupakan kewajiban yang jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ironisnya, kantor yang seharusnya menjadi contoh disiplin dan nasionalisme justru menunjukkan sikap sebaliknya.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Manado, Karl Bart Assa ST, M.Sc, PhD, gagal dilakukan. Pesan WhatsApp yang dikirimkan media ini tidak mendapat respons. Bahkan, kuat dugaan nomor media telah diblokir oleh yang bersangkutan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemblokiran diduga berkaitan dengan sikap kritis media yang selama ini kerap menyoroti kinerja Dinas Pendidikan Kota Manado.
Sikap bungkam dan tertutup pejabat publik tersebut menambah tanda tanya besar, sekaligus mencederai prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh penyelenggara pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Kota Manado terkait tidak berkibarnya Bendera Merah Putih maupun dugaan pemblokiran nomor media.
Media ini akan terus memantau dan membuka ruang klarifikasi serta hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.


