Iklan

Kantah Mitra Lakukan Pengumuman Sertipikat Hilang

Kamis, 12 Februari 2026, 09:48 WIB Last Updated 2026-02-21T01:49:53Z

 


RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara, menyampaikan Pengumuman Sertipikat Hilang sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam rangka penerbitan Sertipikat Pengganti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Kamis (12/2/2026).


Adapun data sertipikat yang diumumkan adalah sebagai berikut:


Nama Pemohon : Jance Bonnie Lengkong


Jenis Hak : Hak Milik


Nomor Sertipikat : 00122/Betelen


 Pengumuman ini berlaku untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diumumkan.


Apabila dalam jangka waktu tersebut terdapat pihak yang merasa keberatan atau memiliki kepentingan atas sertipikat dimaksud, dapat mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara dengan melampirkan bukti-bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.


Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada dokumen pengumuman yang tersedia atau dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara pada hari dan jam kerja. (***/Tessa)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kantah Mitra Lakukan Pengumuman Sertipikat Hilang

Terkini

Iklan