Bolaang Mongondow – Penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Oboy, Kecamatan Dumoga, oleh Polres Bolaang Mongondow menuai sorotan tajam. Meski lokasi tambang ilegal tersebut telah dipasangi garis polisi (police line), hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai, pemasangan police line tanpa kejelasan lanjutan justru menimbulkan kesan lambannya penegakan hukum, bahkan dikhawatirkan berujung pada mandeknya proses kasus.
“Sudah dipasang garis polisi, tapi tersangkanya belum ada. Kami bertanya, sebenarnya sejauh mana keseriusan penanganan kasus ini?” ungkap salah satu warga Dumoga dengan nada kecewa.
Masyarakat menegaskan bahwa langkah awal aparat patut diapresiasi, namun tidak boleh berhenti sebatas formalitas. Mereka mendesak agar penyidik segera mengungkap siapa aktor utama di balik aktivitas PETI yang diduga melibatkan oknum tertentu.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Lebih jauh, jika dalam penyelidikan ditemukan adanya peran pihak yang mengatur, membiayai, atau melindungi aktivitas ilegal tersebut, maka jeratan hukum dapat diperluas melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyertaan tindak pidana.
Tak berhenti di situ, dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas PETI juga membuka peluang penerapan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman yang lebih berat, yakni hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
Warga kini menunggu kepastian: kapan penetapan tersangka akan diumumkan? Mereka berharap aparat tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum berpengaruh di balik operasi tambang ilegal tersebut.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tegas warga lainnya.
Kasus PETI Oboy kini menjadi ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum di Bolaang Mongondow. Tanpa penetapan tersangka dalam waktu yang jelas, kepercayaan publik terhadap aparat dikhawatirkan akan terus tergerus. (Syil)



