RATAHAN - Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara menyampaikan Pengumuman Sertipikat Hilang sebagai bagian dari tahapan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengumuman ini diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diumumkan.
Apabila terdapat pihak yang merasa keberatan, dapat mengajukan sanggahan secara resmi dengan disertai bukti yang sah.
Pemohon an. Yanti Aneke Mangeber
Hak Milik Nomor 00047/Kuyanga Satu
Informasi lengkap dapat dilihat pada dokumen pengumuman ini atau dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara. (***/Tessa)
