MANADO – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044 resmi disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulut, Selasa (24/2/2026).
Gubernur Sulut, , menyatakan persetujuan tersebut menjadi tonggak penting arah pembangunan daerah untuk dua dekade ke depan.
“Ini bukan sekadar dokumen, melainkan mahakarya regulasi sebagai peta jalan pembangunan 20 tahun ke depan, wujud amanah konstitusi untuk kemaslahatan rakyat,” ujar Gubernur.
Sebelum disetujui DPRD, Ranperda RTRW Sulut 2025–2044 telah mengantongi Persetujuan Substansi dari (ATR/BPN) pada 19 Februari 2026. Persetujuan tersebut dinilai menjadi dasar legalitas dan validitas substansi tata ruang yang disusun Pemerintah Provinsi Sulut.
Dalam dokumen tersebut, pemerintah menegaskan komitmen terhadap keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. RTRW menjadi instrumen strategis dalam mengarahkan pemanfaatan ruang, pengembangan kawasan strategis, pengendalian alih fungsi lahan, serta perlindungan kawasan lindung untuk generasi kini dan mendatang.
Pemerintah Provinsi Sulut selanjutnya akan mengawal proses evaluasi Ranperda di sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal tahapan tersebut dengan semangat mapalus dan gotong royong.
“Semoga Sulawesi Utara semakin maju, sejahtera, dan berkelanjutan,” pungkasnya.



