BOLMONG - Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan perkebunan Nuntap, Desa Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, kian meresahkan. Praktik ilegal yang terus berlangsung ini dinilai menjadi bukti lemahnya pengawasan serta penegakan hukum di daerah.
Pantauan dan laporan warga menyebutkan, aktivitas tambang ilegal masih berjalan tanpa hambatan berarti. Selain merugikan negara dari sisi kehilangan pendapatan, dampak lingkungan yang ditimbulkan juga sangat serius. Hutan mulai gundul, aliran sungai tercemar, dan risiko bencana seperti longsor hingga banjir semakin meningkat.
Kondisi ini memicu keprihatinan publik. Pasalnya, hingga kini tindakan tegas terhadap para pelaku dinilai belum maksimal dan terkesan setengah hati. Jika dibiarkan berlarut-larut, dampaknya bukan hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan menjadi beban bagi generasi mendatang.
Masyarakat pun mendesak untuk segera turun tangan secara serius dan menyeluruh. Penindakan tidak hanya diharapkan menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Dari sisi hukum, praktik tambang ilegal jelas melanggar ketentuan dalam tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu, jika aktivitas tambang ilegal tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat dengan . Dalam undang-undang ini, pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenakan pidana penjara hingga 10 tahun serta denda mencapai Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Selain penegakan hukum, langkah preventif juga dinilai penting untuk dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah bersama aparat diminta tidak hanya hadir saat penertiban, tetapi juga memastikan pengawasan berjalan konsisten tanpa pandang bulu.
Transparansi pun menjadi tuntutan. Publik berhak mengetahui sejauh mana keseriusan aparat dalam memberantas tambang ilegal. Tanpa langkah nyata, bukan tidak mungkin muncul anggapan adanya pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan oknum tertentu di balik praktik ini.
Situasi di Dumoga kini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Masyarakat menunggu aksi konkret, bukan sekadar janji.



