Kepala SMP Negeri 2 Manado, Meytha Meyske Wongkar, S.Pd, M.Pd, menegaskan bahwa siswa tetap diperbolehkan membawa HP ke sekolah, namun penggunaannya dibatasi secara ketat selama proses belajar mengajar berlangsung.
“HP boleh dibawa, tetapi saat jam pelajaran akan dikumpulkan oleh wali kelas. Penggunaan hanya diperbolehkan jika diizinkan oleh guru mata pelajaran,” jelas Wongkar.
Setelah kegiatan belajar selesai, perangkat tersebut dikembalikan kepada siswa. Kebijakan ini tidak hanya menekankan kedisiplinan, tetapi juga menjaga fokus siswa selama mengikuti pelajaran di kelas.
Sekolah juga menyiapkan solusi komunikasi bagi orang tua dan siswa dalam kondisi mendesak. Siswa dapat menggunakan HP milik wali kelas untuk menghubungi orang tua, sehingga kebutuhan komunikasi tetap terakomodasi tanpa mengganggu proses belajar.
Sebagai bentuk keseriusan, pihak sekolah akan menyediakan lemari khusus di setiap kelas untuk menyimpan HP siswa. Fasilitas ini dilengkapi sistem pengamanan dan telah dimasukkan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Langkah yang diambil SMP Negeri 2 Manado ini dinilai menjadi implementasi nyata dalam mendukung program Wali Kota Manado yang menitikberatkan pada peningkatan disiplin pelajar.
Di sisi lain, kebijakan ini juga selaras dengan arah pembangunan pendidikan yang didorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di bawah kepemimpinan Gubernur YSK yang menekankan pembentukan karakter generasi muda yang unggul dan berdaya saing.
Dengan kebijakan ini, SMP Negeri 2 Manado diharapkan menjadi contoh bagi sekolah lain dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap mengedepankan nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab.


