Manado – Pembangunan usaha kos-kosan milik Ko. W.C Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, menuai keluhan warga. Proyek tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun aktivitas di lokasi sudah berjalan dan kerap menutup akses jalan umum.
Warga sekitar mengeluhkan terganggunya aktivitas harian karena jalan yang merupakan fasilitas publik sering tertutup material dan kegiatan pembangunan. Akses yang biasa digunakan masyarakat menjadi terhambat.
Lurah Kleak, Donvito Fourzany, S.Pt, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah berkoordinasi dengan pemilik lahan terkait perizinan.
“Izin mendirikan bangunan harus ada. Saat ini masih dalam tahap pematangan lahan dan perizinan masih dalam proses. Kami sudah meminta agar segera diselesaikan agar pekerjaan bisa dilanjutkan sesuai aturan,” ujarnya.
Pihak kelurahan juga telah mengingatkan agar aktivitas pembangunan tidak mengganggu fasilitas umum.
“Kami sudah menegaskan agar tidak menutup jalan karena itu digunakan masyarakat setiap hari,” tambahnya.
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap pembangunan wajib memiliki PBG sebelum pekerjaan dimulai.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian pembangunan, pembongkaran bangunan, hingga denda. Selain itu, penggunaan jalan yang mengganggu fungsi umum juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga kini, proses perizinan disebut masih berjalan. Pemerintah setempat meminta pemilik usaha segera menyelesaikan izin serta memastikan aktivitas pembangunan tidak mengganggu kepentingan masyarakat.
Owner usaha Kos-kosan Ko W.C hingga berita ini di publish belum bisa di konfirmasi


