RATAHAN - Dalam rangka mendukung percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan kegiatan pengukuran bidang tanah di Desa Rasi dan Desa Esandom Dua, pada Rabu (21/05/2026).
Kegiatan pengukuran ini merupakan salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan PTSL yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dengan adanya pengukuran yang akurat dan sistematis, diharapkan proses penerbitan sertipikat tanah dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mari bersama-sama mendukung suksesnya pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Minahasa Tenggara demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Yok, dukung percepatan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Minahasa Tenggara!
