Iklan

“Jangan Hadapi Masalah Hukum Sendiri” LKBH Korpri Sulut Bekali ASN Diskominfo Pemahaman Advokasi dan Perlindungan Hukum

Swara Manado News
Rabu, 20 Mei 2026, 19:23 WIB Last Updated 2026-05-20T11:23:12Z


MANADO — Di tengah tuntutan profesionalisme dan tingginya tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN), perlindungan hukum bagi aparatur pemerintah menjadi hal yang semakin penting. Kesadaran itu yang mendorong LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Advokasi dan Perlindungan Hukum bagi ASN di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (20/5/2026).


Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Dr. Zainudin Saleh Hilimi yang menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas pelayanan publik.


Dalam suasana sosialisasi yang berlangsung serius namun komunikatif, tim LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara memaparkan secara rinci mekanisme bantuan hukum bagi anggota Korpri yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugasnya.


Koordinator LKBH Korpri Sulut menjelaskan bahwa lembaga tersebut hadir bukan sekadar menjadi pendamping hukum, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan negara terhadap ASN agar dapat bekerja dengan rasa aman dan memiliki kepastian hukum.


Namun demikian, ditegaskan pula bahwa tidak semua perkara dapat diterima untuk mendapatkan pendampingan hukum. Terdapat empat jenis perkara yang tidak dapat masuk dalam pembelaan hak anggota maupun bantuan perlindungan hukum dari LKBH Korpri.


Dalam pemaparannya, tim LKBH menjelaskan tahapan yang harus dilalui ASN apabila ingin berkonsultasi atau mengajukan permohonan bantuan hukum. ASN diwajibkan terlebih dahulu mengajukan surat rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


Setelah itu, BKD akan meneruskan permohonan tersebut kepada LKBH Korpri untuk dilakukan pengkajian terhadap kasus yang diajukan. Bila hasil kajian menyatakan perkara dapat diproses, maka penanganan akan dilimpahkan kepada pengacara yang ditunjuk oleh LKBH.


Sebagai bagian dari proses pendampingan, ASN yang bersangkutan juga diwajibkan memberikan surat kuasa kepada pihak kuasa hukum.


Kegiatan ini dinilai penting karena memberikan pemahaman yang lebih utuh kepada ASN mengenai hak-hak hukum yang dimiliki, sekaligus mendorong aparatur pemerintah agar bekerja sesuai koridor aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut tim dari LKBH Korpri Provinsi Sulawesi Utara, yakni Marchelino C. N. Mewengkang, Welly F. Lumy, Lefrando S. Sumual, Revin E. D. Rompas, serta Yolanda D. Rompas yang memberikan materi dan penjelasan kepada para peserta sosialisasi.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • “Jangan Hadapi Masalah Hukum Sendiri” LKBH Korpri Sulut Bekali ASN Diskominfo Pemahaman Advokasi dan Perlindungan Hukum

Terkini

Iklan