Minahasa - Aktivitas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU Ring Road Tikela yang berada di jalur strategis penghubung Manado dan Minahasa. SPBU tersebut disebut-sebut menjadi salah satu titik pengisian BBM yang kerap diakses oleh oknum pelangsir dan mafia solar.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, aktivitas pengisian solar menggunakan kendaraan yang diduga dimodifikasi hingga pengisian berulang kali disebut masih terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi itu memicu keresahan masyarakat karena dinilai dapat mengganggu distribusi BBM subsidi bagi warga dan pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.
Sejumlah warga berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas distribusi BBM subsidi di lokasi tersebut. Mereka menilai praktik mafia solar bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap masyarakat kecil yang kerap kesulitan mendapatkan solar subsidi.
Nama oknum berinisial Marvil yang disebut sebagai salah satu pimpinan di SPBU tersebut juga ikut menjadi perhatian. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi media terkait dugaan aktivitas tersebut.
Masyarakat pun meminta PT Pertamina Patra Niaga bersama Hiswana Migas agar segera melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi.
Praktik penyalahgunaan BBM subsidi sendiri dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi tanpa izin terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga berharap penindakan tidak hanya menyasar pelangsir di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga memberi ruang terhadap praktik mafia BBM agar distribusi solar subsidi benar-benar tepat sasaran.(5138@u)


