KOTAMOBAGU - Syarikat Islam Bolaang Mongondow Raya tetap optimistis memenangkan sengketa Nazir wakaf di Bolaang Mongondow Raya meski Pengadilan Agama Kotamobagu menerima eksepsi tergugat terkait kewenangan mengadili perkara tersebut.
Kuasa Hukum Syarikat Islam, Hi. Mal Domu SH MH, menegaskan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Agama Kotamobagu bukanlah putusan pokok perkara dan tidak dapat diartikan sebagai kemenangan salah satu pihak.
“Tidak ada pemenang dalam putusan itu karena belum masuk pada pemeriksaan pokok perkara,” tegas Mal Domu.
Menurutnya, pihak Syarikat Islam tetap yakin sengketa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Agama karena seluruh pihak yang bersengketa merupakan umat Islam dan objek perkara berkaitan dengan wakaf.
Ia mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 juncto Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang mengatur kewenangan Pengadilan Agama dalam memutus sengketa hak milik atau keperdataan terkait perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Meski menghormati putusan sela majelis hakim, Syarikat Islam memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama.
Ketua Syarikat Islam Kotamobagu, Drs. Suharjo Makalalag M.Ed, menegaskan pihaknya tetap optimistis perjuangan hukum akan membuahkan hasil.
“Kami optimistis menang karena perjuangan ini untuk menjaga amanah wakaf yang telah dinazirkan kepada Syarikat Islam/PSII,” ujar Suharjo.
Ia menambahkan, proses hukum masih panjang sehingga klaim kemenangan dari pihak lain dinilai terlalu dini.
Saat ini, tim hukum Syarikat Islam tengah menyiapkan dokumen banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Agama.(Syil)

.jpg)
