Minahasa - Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Polres Minahasa dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Kombi, Senin (12/05/2026) dini hari. Dua terduga pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah laporan polisi diterima aparat kepolisian.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH, sekitar pukul 00.45 WITA berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/262/V/2026/SPKT/POLRES MINAHASA.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial LS (26) dan SL (29), warga Desa Rerer 1, Kecamatan Kombi. Keduanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban berinisial RRM (30), yang juga merupakan warga desa yang sama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden bermula ketika salah satu terlapor sedang berada di pinggir jalan sambil melakukan panggilan telepon. Korban yang melintas kemudian menghampiri dan mengeluarkan perkataan yang diduga memicu emosi pelaku.
Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Situasi memanas hingga berujung aksi pemukulan. Korban sempat menuju rumah keluarga Rarumangkay-Mais, namun ketegangan kembali pecah dan terjadi perkelahian lanjutan dengan terlapor lainnya.
Merasa menjadi korban kekerasan, RRM akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Minahasa untuk diproses secara hukum.
Menerima laporan itu, Tim Resmob Polres Minahasa langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran. Hasilnya, kedua terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Minahasa.
Saat ini, LS dan SL telah diserahkan kepada penyidik piket Reskrim guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diduga mengarah pada pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan.
Polres Minahasa mengingatkan masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan maupun aksi main hakim sendiri karena setiap tindakan pidana memiliki konsekuensi hukum serius.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik. Jangan sampai emosi sesaat berujung proses pidana,” tegas pihak kepolisian.


