Laporan tersebut memicu perhatian publik karena lokasi yang dipersoalkan berada di area konsesi yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah. PT Meta Asia Investama diketahui mengantongi IUP Operasi Produksi tambang pasir seluas sekitar 25,8 hektare yang mencakup wilayah Desa Walawengko dan Desa Noongan, Kecamatan Langowan.
Di tengah status perizinan yang dimiliki perusahaan tersebut, aktivitas penambangan diduga tetap berlangsung. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan dari masyarakat mengenai legalitas kegiatan yang dilakukan di lokasi tersebut.
Saat melakukan penelusuran di lapangan, awak media menemukan dua unit alat berat jenis ekskavator Kobelco berwarna biru yang terdiri dari satu unit ekskavator besar dan satu unit mini ekskavator. Keberadaan alat berat tersebut diduga menjadi indikasi masih berlangsungnya aktivitas penambangan di area yang sedang dipersoalkan.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, jajaran Polres Minahasa melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung turun ke lokasi. Petugas melakukan pemeriksaan lapangan dan memasang garis polisi (police line) sebagai bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Namun, muncul dugaan bahwa informasi kedatangan aparat lebih dahulu diketahui pihak tertentu. Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah pihak yang biasa beraktivitas di area tambang disebut tidak berada di tempat. Bahkan operator alat berat yang diduga mengendalikan ekskavator dikabarkan tidak ditemukan.
Situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Warga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya oknum yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Tak hanya soal dugaan penambangan tanpa izin, perhatian publik juga tertuju pada dugaan praktik pungutan liar yang disebut terjadi di pintu masuk lokasi tambang. Sejumlah sopir truk mengaku diminta membayar uang sebesar Rp50 ribu setiap kali masuk untuk mengangkut material pasir.
Menurut keterangan beberapa sopir, pembayaran tersebut diduga dipungut oleh oknum yang berjaga di area masuk tambang. Mereka mengaku terpaksa membayar agar dapat mengakses lokasi. Bahkan, terdapat pengakuan adanya ancaman tidak diperbolehkan masuk apabila menolak memberikan uang tersebut.
"Kalau benar ada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, itu harus diusut. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari aktivitas yang sudah menjadi sorotan aparat penegak hukum," ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat kini berharap penyelidikan tidak berhenti pada pemasangan garis polisi semata. Aparat diminta mengungkap seluruh fakta terkait dugaan penambangan di wilayah IUP pihak lain, penggunaan alat berat, dugaan pungutan liar terhadap sopir truk, hingga aliran keuntungan yang diduga berasal dari aktivitas tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak CV Berkat Tani Manimporok belum memberikan keterangan resmi terkait laporan maupun berbagai dugaan yang berkembang. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih merupakan dugaan dan menunggu hasil penyelidikan serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
Warga berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan adanya pelanggaran, masyarakat meminta seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




