Iklan

Diduga Solar Ilegal “Menghilang” dari Mapolres Mitra, Nama Billy dan Christian Korua Terseret, Polda Sulut Didesak Turun Tangan

Swara Manado News
Rabu, 03 Juni 2026, 09:57 WIB Last Updated 2026-06-03T01:57:28Z


MINAHASA TENGGARA — Penanganan kasus dugaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, barang bukti berupa kendaraan pengangkut solar ilegal yang sebelumnya diamankan Satreskrim Polres Mitra dikabarkan telah dilepas bersama muatan BBM tanpa kejelasan proses hukum.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, aparat kepolisian sebelumnya mengamankan sedikitnya dua unit mobil jenis Daihatsu Grand Max yang diduga digunakan mengangkut solar ilegal. Kendaraan tersebut yakni Grand Max DB 8743 milik Christian Korua dan satu unit Grand Max warna putih yang disebut milik Billy alias BW.


Kedua kendaraan itu dikabarkan sempat diamankan di Mapolres Mitra bersama muatan solar yang diperkirakan mencapai sekitar dua ton. Namun belakangan, muncul informasi bahwa kendaraan beserta BBM tersebut telah dilepas, memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.


“Kalau memang itu BBM ilegal, kenapa dilepas? Publik butuh penjelasan terbuka agar tidak muncul dugaan adanya permainan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.


Kasus ini pun memantik reaksi keras masyarakat yang mendesak Polda Sulawesi Utara turun tangan melakukan supervisi dan pemeriksaan terhadap penanganan perkara tersebut. Publik meminta aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional agar tidak menimbulkan asumsi adanya praktik “main mata” dalam kasus BBM ilegal.


Secara hukum, penyalahgunaan dan distribusi BBM subsidi tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Dalam Pasal 55 UU Migas ditegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Tak hanya itu, apabila ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum, maka dapat dilakukan pemeriksaan etik maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Reskrim Polres Mitra, AKP Lutfi Arinugraha Pratama, belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Billy maupun Christian Korua, termasuk alasan dilepasnya kendaraan dan BBM yang sebelumnya diamankan.


Publik kini menunggu langkah tegas dari Polda Sulut untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak tebang pilih, sekaligus membuktikan komitmen pemberantasan mafia BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Solar Ilegal “Menghilang” dari Mapolres Mitra, Nama Billy dan Christian Korua Terseret, Polda Sulut Didesak Turun Tangan

Terkini

Iklan