BOLMONG - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan lindung Pegunungan Omomali, Desa Mengkang, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, digerebek tim gabungan Polres Kotamobagu dan Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone (TNBNW), Jumat (05/06/2026).
Operasi penertiban yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Tr.K., M.H., bersama Kasat Polhut TNBNW, Ridwan Abdul, S.H., itu berhasil mengamankan dua pelaku penambangan ilegal beserta sejumlah barang bukti.
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan pada pukul 14.00 WITA yang turut dihadiri Kepala Balai TNBNW, Deki Hendra Prasetya, S.Hut., M.P.A. Sebanyak 15 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut, terdiri dari anggota Unit Tipidter dan Resmob Polres Kotamobagu serta personel Balai TNBNW.
Sekitar pukul 15.10 WITA, tim tiba di titik pertama kawasan Pegunungan Omomali yang masuk wilayah hutan lindung taman nasional. Petugas menemukan satu titik lubang galian emas, namun para pelaku diduga telah lebih dahulu melarikan diri setelah mengetahui kedatangan aparat.
Petugas kemudian membongkar dan menutup lubang tambang serta merusak terpal atau daseng yang digunakan pekerja untuk berteduh.
Operasi berlanjut ke titik lain di kawasan hutan lindung. Di lokasi kedua, tim menemukan tiga lubang tambang baru serta 11 karung material yang diduga mengandung emas.
Di lokasi itu, polisi berhasil mengamankan dua pria yang tengah melakukan aktivitas penambangan, masing-masing Ismail Daeng Matajang (51) dan Diki Daeng Matajang (21), warga Kelurahan Molinow, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Sementara seorang terduga pelaku lainnya, Rama Mokobombang, warga Tanoyan Utara, berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Dari lokasi tambang ilegal tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 11 karung material diduga mengandung emas, satu unit genset, satu blower keong, dua martil, dua gergaji, satu alat dulang, serta tiga linggis.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu IPTU Ahmad Waafi menegaskan operasi tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam menjaga kelestarian kawasan hutan lindung dari kerusakan akibat aktivitas tambang ilegal.
“Operasi gabungan ini merupakan bentuk komitmen tegas kami bersama Balai TNBNW untuk menyelamatkan kawasan hutan lindung dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan liar. Kawasan Pegunungan Omomali secara hukum masuk dalam wilayah Hutan Lindung Taman Nasional, sehingga segala aktivitas penambangan di sana adalah tindakan ilegal,” tegas Waafi.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku aktivitas penambangan tersebut diduga dibiayai seorang pemodal berinisial ED alias Enal, warga Desa Tanoyan Utara.
Polisi kini tengah melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku yang kabur sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pemodal tambang ilegal tersebut.
“Saat penggerebekan ada satu pelaku yang melarikan diri, namun identitasnya sudah kami kantongi. Terkait keterlibatan pemodal berinisial ED, kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut dan segera melakukan pemanggilan. Penegakan hukum ini harus menyasar hingga ke aktor intelektual atau penyedia dana, tidak berhenti di pekerja lapangan saja,” ujar Waafi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perusakan hutan melalui praktik tambang ilegal karena selain merusak lingkungan dan merugikan negara, aktivitas tersebut juga membahayakan keselamatan pekerja.
Usai operasi, seluruh barang bukti bersama dua pelaku langsung dibawa ke Kantor Balai TNBNW untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (Syil)


