RATAHAN - Telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Selasa (2/6/2026) antara Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antar instansi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, penanganan permasalahan pertanahan, serta penguatan koordinasi dan pendampingan hukum.
Melalui kerja sama ini, diharapkan tercipta hubungan kelembagaan yang semakin solid guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan terpercaya demi mendukung tercapainya tata kelola pemerintahan yang baik.
"Bersama, kita perkuat sinergi untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," pungkasnya. (*/Tessa)
