Iklan

Diduga Ada Penampungan dan Perdagangan Bio Solar Subsidi di Sulut, Aparat Diminta Usut Tuntas Sesuai Hukum

Swara Manado News
Sabtu, 11 Juli 2026, 16:38 WIB Last Updated 2026-07-11T08:52:09Z

Gambar : Ilustrasi 
Sulawesi Utara
– Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Utasra. Kali ini, dugaan tersebut dikaitkan dengan aktivitas yang disebut-sebut melibatkan PT Ordo Pratama Optimal


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Bio Solar subsidi diduga dikumpulkan dari beberapa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Manado. Selanjutnya, BBM tersebut diduga diangkut menuju sebuah lokasi penampungan di wilayah Kapitu, Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan, sebelum kembali diperjualbelikan kepada pihak tertentu, termasuk yang diduga digunakan untuk kebutuhan aktivitas pertambangan.


Dalam informasi yang beredar, nama Direktur Utama PT Ordo Pratama Optimal, Ronaldo Samuel Budiman, turut disebut. Selain itu, seorang bernama Novri Katiandagho juga disebut sebagai pihak yang diduga menguasai atau memiliki lokasi penampungan BBM tersebut.


Sumber yang sama juga menyebut adanya dugaan aktivitas tersebut mendapat dukungan pendanaan dari pihak tertentu serta dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat diverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi maupun penetapan hukum dari aparat penegak hukum yang membenarkan dugaan tersebut.


Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Ancaman pidana untuk pelanggaran tersebut berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.


Selain itu, apabila ditemukan keterlibatan pihak lain yang turut membantu, memfasilitasi, atau menikmati hasil tindak pidana tersebut, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan alat bukti yang sah.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian, Kejaksaan, maupun TNI apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum anggotanya, dapat mengusut informasi ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang namanya disebut diharapkan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah agar memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari PT Ordo Pratama Optimal, Ronaldo Samuel Budiman, maupun Novri Katiandagho terkait informasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers apabila pihak-pihak yang disebutkan ingin memberikan klarifikasi.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Ada Penampungan dan Perdagangan Bio Solar Subsidi di Sulut, Aparat Diminta Usut Tuntas Sesuai Hukum

Terkini

Iklan